Kemenristekdikti Dorong Keterlibatan Industri dalam Riset Inovasi Hingga 40% di Tahun 2017

Screenshot_2016-08-18-10-24-21-1JAKARTA, KOMPAS — Kontribusi industri swasta dalam pemanfaatan hasil inovasi dari lembaga riset dan perguruan tinggi hanya 30 persen. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan kebijakan antara lain pemberian deduksi pajak berganda dan pembentukan konsorsium.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Dimyati serta Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Jumain Appe, Kamis (29/12), di Jakarta.
“Rendahnya pemanfaatan hasil riset teknologi atau inovasi oleh industri karena peneliti tak melakukan riset yang diperlukan pasar. “Sulit mempertemukan keinginan peneliti dan industri,” ucap Dimyati. Riset umumnya hanya didukung BUMN atau perusahaan pemerintah.
Salah satu kiat mendorong industri adalah membentuk konsorsium. Mereka terlibat dari tahap awal pengembangan teknologi. Beberapa konsorsium riset dibentuk untuk mengembangkan roket, nanoteknologi, dan radar.
Jumain menambahkan, rendahnya kontribusi industri dan keterbatasan anggaran pemerintah menjadi kendala bagi lembaga riset dan perguruan tinggi dalam menaikkan tingkat kesiapan atau kematangan inovasi teknologi agar siap ditawarkan dan digunakan industri nasional.
Upaya mendorong keterlibatan swasta dan industri dalam pengembangan inovasi dari lembaga riset, lanjut Dimyati, dilakukan Ditjen Penguatan dan Pengembangan Riset. Pihaknya akan menerbitkan kebijakan memberi keringanan pajak berganda (double tax deduction).
Dengan demikian, industri atau swasta akan mendapatkan keringanan pajak dua kali lipat pada harta bendanya senilai anggaran riset yang dikeluarkan. Sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, sudah menerapkan kebijakan itu.
Kontribusi pemerintah
Sejauh ini, kontribusi dana riset dari pemerintah masih 75 persen. Usulan itu disampaikan pada Badan Kebijakan Fiskal. Penentuannya tergantung pada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan ingin bertemu pengusaha untuk mengetahui apakah kebijakan itu menarik bagi mereka. “Pengembangan inovasi oleh industri bertujuan menghasilkan output produksi lebih baik, murah, dan efisien dalam menggunakan bahan baku, energi, dan mesin proses,” ucap Dimyati.
Jumain menambahkan, Kemenristek dan Dikti akan mendorong keterlibatan industri dalam riset inovasi hingga 40 persen, yakni dalam menaikkan tingkat kesiapan teknologi atau TRL. Contohnya, inovasi kartu pintar dari swasta sekitar Rp 6 miliar, belum termasuk fasilitas laboratorium. Tahun depan, Kemenristek dan Dikti menyediakan anggaran Rp 300 miliar untuk mengembangkan 190 karya inovasi.
Untuk seleksi tahun depan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kemenristek dan Dikti menerima 400 proposal dan kini tengah diseleksi. Pertimbangan pemilihan proposal riset inovasi antara lain komitmen industri pendukung untuk mengembangkan dan menerapkan hasil riset itu selanjutnya serta penerimaan pasar terhadap produk yang akan diproduksi. (JOG/YUN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Desember 2016, di halaman 14 dengan judul “Dorong Keterlibatan Industri”.

Sumber: http://www.kopertis12.or.id/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.