Pemerintah Pangkas Anggaran Penelitian Dosen Negeri/Swasta
Pemerintah memangkas anggaran penelitian dosen perguruan tinggi
negeri/swasta (PTN/S) se-Indonesia untuk 2017 yang semula Rp 250 miliar
pada 2016, menjadi Rp 150 miliar.
“Baru kali ini anggaran penelitian dan pengabdian masyarakat
dipotong,” kata Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek
Dikti Okky Karna Radjasa di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
(Unusa), Kamis (5/1).
Kendati dipangkas, Okky mengatakan besaran anggaran untuk tiap
proposal yang diajukan dosen dan disetujui bisa mendapatkan dana hibah
berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 200 juta per judul. Sementara untuk
Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) di tiap kampus, bisa
mendapatkan hibah dengan besaran nominal berbeda. Hal itu tergantung
‘cluster’ LPPM. Ia menjelaskan, cluster binaan berhak maksimal Rp 2
miliar, cluster Madya maksimal Rp 7,5 miliar, cluster Utama maksimal Rp
15 miliar, dan cluster Mandiri maksimal Rp 41,5 miliar. “Meski
dipangkas, untuk dosen peneliti penerima hibah anggaran untuk tahun 2017
ini dipermudah. Sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 106 tahun
2016, Surat Pertanggungjawabkan (SPj) penelitian tidak perlu disertai
kwitansi pembelanjaan yang harus diunggah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dosen peneliti cukup merealisasikan target sesuai
kontrak. Di antaranya, buku berisi hasil riset, jurnal internasional
terindeks Scopus, dan atau jurnal nasional terakreditasi. Target ini
yang akan ditagih selama dosen peneliti tidak kunjung merealisasikan.
Selain itu, penerimaan proposal pengajuan dana hibah penelitian
untuk2017, akan dibuka Maret.
Dia menjelaskan, dosen peneliti penerima hibah tahun sebelumnya yang
belum menggugurkan kewajiban sebagaimana kontrak sudah ditegur. Apabila
buku, jurnal nasional terakreditasi, atau jurnal internasional terindeks
Scopus belum terwujud, yang bersangkutan bisa masuk daftar hitam (black
list) “Semua ada datanya, dosen siapa, dari kampus apa yang belum
menuntaskan kewajiban. Ini bisa diperiksa BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan). Untuk tahun 2016 kemarin, saya tiga kali diperiksa BPK. Hanya
karena hal-hal seperti ini. Selain itu, juga karena dosen penerima
hibah yang meninggal dunia,” ujarnya. Khusus untuk LPPM, katanya,
kewajiban laporan penggunaan anggaran disertai kwitansi tetap harus
dijalankan. PMK Nomor 106 tahun 2016 tidak berlaku untuk LPPM.
Sumber: http://www.kopertis12.or.id
Leave a Comment