Tarif STNK hingga BPKB Naik?


Begini Proses Kenaikan Tarif Pengesahan STNK hingga BPKBPemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam PP tersebut ada kenaikan biaya untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Seperti biaya pengesahan STNK, BPKB, hingga tanda nomor kendaraan. 


Tarif yang kenaikannya mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 6 Januari 2017, itu dibayarkan hanya sekali dalam lima tahun. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan proses terbitnya PP tersebut. 



Menurut Askolani, butuh waktu 15 bulan bagi pemerintah sebelum akhirnya memutuskan kenaikan tarif untuk penerbitan STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ini dilakukan agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.



"Biasanya secara normal 3-4 bulan, tapi ini kan lebih dari setahun. Kan memang pembahasannya di pemerintah mempertimbangkan dengan masak," kata Askolani di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2017).



Kenaikan tarif atas PNPB tersebut diusulkan ke Kementerian Keuangan oleh Kepolisian RI atas saran Badan Pemeriksa Keuangan pada September 2015. Kementerian Keuangan kemudian melakukan pembahasan internal dilanjutkan diskusi dengan Polri di bawah koordinasi Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan.



Hasil pembahasan kemudian dilanjutkan ke Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana awal, kebijakan akan masuk dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Sumber: detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.